Setelah heboh kasus video panas ariel-luna maya dan juga ariel-cut tari dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keaslian video hot ariel tersebut kini akhirnya status ariel yang sebelumnya masih sebagai saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. apakah ariel akan dipenjara selama 12 tahun akibat kasus ini? atau di denda sebesar 6 milyar?? memang kasus peredaran video mesum ariel-luna maya dan ariel-cut tari ini mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat dari segala lapisan dan juga masyarakat internasional.
Polisi resmi menetapkan Ariel sebagai tersangka kasus video porno mulai Selasa (22/6/2010) ini. Eks Vokalis peterpan itu menyerahkan diri ke Mabes Polri karena sadar hukum.
"Seorang tersangka, dia kita kejar. Dia menyerahkan diri berarti dia sadar hukum," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).
Pihak kepolisisan menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi terkait video porno. Namun Polri tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan. Menurut pengacara kondang, Elsa Syarief, ada pasal yang tepat untuk menjerat vokalis eks Peterpan itu.
"Sudah jelas pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Setiap orang dilarang membuat, memproduksi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,"
Ariel menyerahkan diri ke polisi pukul 3 dini hari ditemani pengacaranya. Polri menjerat pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi. Namun, Polri tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan.
Apakah Ariel mengaku kepada polisi kalau lelaki dalam video porno itu dirinya?
"Ketika menyerakan diri ada keterangan, kita tidak perlu pengakuan. Dengan menyerahkan diri kita akan dalami," tambahnya.
Sampai saat ini hanya Ariel saja yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai saksi.
Lantas apakah status luna maya dan cut tari akan segera dinaikkan menjadi tersangka juga dalam kasus ini? ikut saja perkembangan kasus video panas selebritis yang melibatkan ariel luna maya dan cut tari ini.
Polisi resmi menetapkan Ariel sebagai tersangka kasus video porno mulai Selasa (22/6/2010) ini. Eks Vokalis peterpan itu menyerahkan diri ke Mabes Polri karena sadar hukum.
"Seorang tersangka, dia kita kejar. Dia menyerahkan diri berarti dia sadar hukum," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).
Pihak kepolisisan menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi terkait video porno. Namun Polri tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan. Menurut pengacara kondang, Elsa Syarief, ada pasal yang tepat untuk menjerat vokalis eks Peterpan itu.
"Sudah jelas pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Setiap orang dilarang membuat, memproduksi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,"
Ariel menyerahkan diri ke polisi pukul 3 dini hari ditemani pengacaranya. Polri menjerat pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi. Namun, Polri tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan.
Apakah Ariel mengaku kepada polisi kalau lelaki dalam video porno itu dirinya?
"Ketika menyerakan diri ada keterangan, kita tidak perlu pengakuan. Dengan menyerahkan diri kita akan dalami," tambahnya.
Sampai saat ini hanya Ariel saja yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai saksi.
Lantas apakah status luna maya dan cut tari akan segera dinaikkan menjadi tersangka juga dalam kasus ini? ikut saja perkembangan kasus video panas selebritis yang melibatkan ariel luna maya dan cut tari ini.